SUNGAILIAT (10/2/2023) - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan koordinasi antar instansi di Kabupaten Bangka terkait pelayanan keimigrasian dalam mendorong pertumbuhan investasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengumpulan data informasi perkawinan campuran antara WNI dan WNA dan penyebaran informasi pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural.
Instansi yang dikunjungi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka, Kantor Camat Merawang dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka (PMPTSPUKM) Kabupaten Bangka.
Dalam rangka memberikan perlindungan harkat martabat manusia Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan dengan semangat menghindarkan orang tanpa berkewarganegaraan maka Tim melaksanakan amanat Undang-undang tersebut dengan melakukan koordinasi terkait perkawinan campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, Tim melakukan koordinasi ke Kantor Camat Merawang dalam rangka pencegahan WNI menjadi korban perdagangan manusia melalui pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri maka negara hadir, melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Babel melakukan kerja nyata turun ke bawah baik masyarakat maupun pemerintahan diantaranya Kantor Camat.
Provinsi Babel sebagai daerah yangg sangat menarik investasi dari luar negeri, dari perspektif Keimigrasian Kanwil Kumham Babel ingin berperan nyata dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional melalui tusi yang diemban, untuk itu dalam rangka meningkatkan kerjasama antar instansi pelayanan Divisi Keimigrasian melakukan kunjungan ke Dinas PMPTSPUKM Kabupaten Bangka.
Imigrasi Kemenkumham Babel