Toboali, Kamis (16 Februari 2023). Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Koordinasi Pendataan Pengungsi Luar Negeri, Pencari Suaka dan Final Rejected di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kabupaten Bangka Selatan sesuai Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nomor W.7-UM.03.07- 1157 tanggal 13 Februari 2023. Tim Pendataan Pengungsi Luar Negeri, Pencari Suaka dan Final Rejected di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan di pimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian dan pelaksana pada Divisi Keimigrasian. Pada hari kedua ini Tim melakukan Koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal pengamanan Pengungsi Luar Negeri.
Instansi pertama yang dikunjungi yaitu Koramil 432-01/Toboali. Tim disambut Danramil 432-01/Toboali Mayor Arh. Daniel B. Gala. Dalam kesempatan tersebut Bapak Teguh Setiadi menerangkan terkait Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Bapak Daniel mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan dan informasi ini sangat berguna bagi anggota kami dalam hal pengamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bapak Danramil berpesan agar kolaborasi antar instansi lebih dapat di tingkatkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
Instansi ke dua yang dikunjungi adalah Polisi Resort Kabupaten Bangka Selatan. Tim diterima oleh Kasat Intelkam Polres Bangka Selatan Iptu Marwan, S.H. diruang tamu beliau. Dalam kesempatan ini bapak Haryo Sakti menjelaskan mekanisme penanganan jika didapati Pengungsi Luar Negeri, Pencari Suaka dan Final Rejected diperairan Bangka Selatan. Polisi dan TNI memiliki fungsi pengamanan sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tersebut. Bapak Marwan berterimakasih atas informasi yang telah disampaikan dan memberikan informasi jika selama ini belum pernah ada informasi terkait pengungsi asing diwilayah Bangka Selatan namun Satuan Intelijen Polres akan terus melakukan mitigasi resiko yang ada diwilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Instansi ketiga yang didatangi Makodim 0432/Bangka Selatan. Tim disambut oleh Pasi Intel Kodim 0432 Bangka Selatan Letda Inf. Minggu Marseno. Bapak Teguh Setiadi menerangkan terkait Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Bapak Marseno mengucapkan terimakasih atas kedatangan dari Tim dan memberikan informasi terkait resistensi Pelabuhan Sadai yang akan menjadi pelabuhan Internasional. Bapak Marseno berpesan untuk terus menjalin hubungan yang erat antar instansi demi cegah dini masuknya Warga Negara Asing yang memberi dampak buruk bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kontributor : Humas Kanwil Babel