Pangkalpinang – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Minggu (27/8) mengatakan, selama Januari-Juli Tahun 2023, jajaran Imigrasi Babel telah menerbitkan sebanyak 11.122 paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 9.014 paspor, yang terdiri dari 6.772 paspor biasa dan 2.242 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan 2.108 paspor biasa.
Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah memperpanjang 1.508 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Perpanjangan Izin Tinggal oleh Kanim Pangkalpinang sebanyak 1.413 dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 95.
Kadivim Doni menuturkan, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, salah satunya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan pengurusan paspor.
Seperti di Kanim Pangkalpinang, ada inovasi Pelayanan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa), Lemper (Layanan Pengantaran Paspor), Penagan (Pengambilan Paspor Gak Turun Kendaraan), dan Laporndan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan).
Doni menambahkan, Kanim Tanjungpandan juga memiliki inovasi Laskar Pelangi (Layanan Satu Kamar Penggantian Paspor Hilang, Rusak, Duplikasi Terintegrasi), M-Paspor, Mendanau (Melayani Desa dan Pulau), serta Simpor (Sistem Informasi Pelacakan Permohonan Paspor).
Dikatakan Doni, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing.
"Januari -Juli 2023, Imigrasi Babel telah melakukan 11 kali pendeportasian orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti kasus overstaying (melebihi izin tinggal) dan penyalahgunaan izin tinggal," tutur Doni.
Layanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terlaksana dengan baik selama Januari-Juli 2023 telah menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “PNBP yang tercatat sebanyak Rp.5.680.300.000 dari Kanim Pangkalpinang, serta Rp.1.126.050.000 dari Kanim Tanjungpandan,” kata Doni.
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Babel juga telah selesai memproses perpanjangan penetapan status Terminal Khusus PT Steelindo Wahana Perkasa di Belitung Timur sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada tanggal 25 Juli 2023, tentang “Perpanjangan Penetapan Terminal Khusus PT Steelindo Wahana Perkasa di Desa Air Kelik Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian”.
Surat Keputusan tersebut telah diserahkan Kepala Divisi Kemigrasian kepada PT Steelindo Wahana Perkasa pada tanggal 7 Agustus 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.
Dengan ini, maka pelaksanaan ekspor hasil produksi pertanian dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga berdampak pada nilai kompetitif barang produksi tersebut.
“Jika tidak ada terminal khusus ini, maka pelaksanaan ekspor barang produksi tersebut harus melalui pelabuhan Belitung. Hal ini memakan waktu, biaya, serta kondisi pelabuhan yang terkadang tidak siap disandari oleh kapal bobot tertentu, sehingga dapat mengganggu jadwal pengapalan,” tutur Doni.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel agar terus meningkatkan kualitas layanannya dengan berbagai inovasi, melakukan penegakan hukum, dan menjaga keamanan negara, serta jadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel