Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Sabtu (1/4) mengatakan selama Triwulan 1 tahun 2023, pihaknya telah lakukan harmonisasi 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 20 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan menyusun 8 Naskah Akademik (NA) Ranperda di Kepulauan Bangka Belitung.
Dari jumlah tersebut, Ranperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, masing-masing berjumlah 3 Ranperda. Lalu Ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Belitung Timur sebanyak 12. Sedangkan Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur dengan masing-masing berjumlah 2 NA yang merupakan inisiatif DPRD.
Adapun Ranperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah segera menyusun pajak dan retribusi dalam 1 (satu) perda. Sedangkan Ranperkada terbanyak diharmonisasi terkait dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah sehubungan dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan sebagai perwujudan penyederhanaan birokrasi.
Sementara itu, di bidang JDIHN (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional), Eva Gantini menyampaikan, seluruh anggota JDIH Babel telah terintegrasi dengan JDIH Nasional yang terpusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Babel, Setwan DPRD Babel, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, serta Setwan Kabupaten/Kota.
Pada tanggal 10 Maret 2023, telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi JDIH yang diikuti oleh 35 orang peserta dari 16 Instansi anggota JDIHN di Provinsi Babel. Hadir menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Pusat JDIHN, Nofli dan Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Babel, Harpin. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk pengembangan JDIHN di wilayah, dimana salah satu prioritasnya mengajak PTN/PTS untuk bergabung menjadi anggota JDIHN dan mengelola dokumen hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Untuk bantuan hukum bagi orang miskin, pihak Kanwil Kemenkumham Babel telah lakukan kerja sama dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, yakni PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, LBH KUBI, Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK), YLBH Lentera Serumpun Sebalai, dan LKBH Belitung.
Hingga saat ini, ada 126 kasus yang ditangani, meliputi 99 kasus Litigasi dan 27 kasus Non Litigasi.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Pemkab/Pemkot se-Babel yang telah bersinergi dalam penyusunan produk hukum daerah, dengan harapan agar produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implementatif.
“Terkait dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, kami akan bersinergi dengan Perguruan Tinggi yang ada di Babel,” kata Harun yang Putra Bangka tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel