Pangkalpinang – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Rabu (10/5) mengatakan, selama Januari hingga April 2023, Imigrasi Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 6.036 buku. Kantor Imigrasi Pangkalpinang menerbitkan 4.937 paspor dan Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 1.099 paspor.
Selain itu, jumlah permohonan pengajuan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sebanyak 581. Pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 539 permohonan, dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 42 permohonan.
Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 7 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dideportasi berasal dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 3 WNA dan wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 4 WNA.
“Ketujuh WNA tersebut tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Doni.
Imigrasi Babel juga telah membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing), beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.
“Tim tersebut telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing, agar WNA (Warga Negara Asing) dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan Keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkas Doni.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto minta jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat di Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel