Pangkalpinang - Jalin sinergitas, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sahata Marlen) duduk bersama untuk membahas pelaksanaan program Pelayanan Hukum dan HAM di UPT Pemasyarakatan.
Bahwa setelah dilaksanakan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) tahun 2022 oleh Dirjen HAM, Kadiv Pemasyarakatan lakukan diskusi dengan Kadiv Yankumham dan Kabid HAM Suherman terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM yang akan dilaksanakan di tahun ini, agar UPT Pemasyarakatan di Babel bisa mempertahankan dan menambah jumlah predikat UPT Berbasis HAM di Kanwil Kemenkumham Babel serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei IPK-IKM.
Selanjutnya dilakukan bincang-bincang terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Kabid Hukum (Eko Saputro) dan Kasubbid Luhbankum JDIH (M. Ariyanto) mengatakan terkait OBH yang bekerjasama dengan Kanwil dalam memberikan bantuan hukum memerlukan pertemuan dengan klien/warga binaan guna mendapatkan keterangan, sehingga kerjasama dan sinergitas dengan Divisi Pemasyarakatan dan UPT sangat diperlukan.
Di akhir perbincangan membahas tusi di Bidang Pelayanan Hukum, Kabid Yankum (Adi riyanto) menjelaskan terkait pendaftaran perseroan perorangan dan pendaftaran kekayaan intelektual, dikatakan agar Pemasyarakatan mendukung tahun 2023 sebagai tahun merek dengan mencanangkan Program Merek : One UPT One Brand
Di akhir diskusi, Kadivpas mengatakan kesiapannya untuk mendukung program yankumham di jajaran pemasyarakatan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel