Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini memberikan arahan terkait penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada Kepala Bidang dan JFT Madya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara virtual.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan agar pengisian SKP tidak dilakukan semata-mata untuk menggugurkan kewajiban, namun dapat benar-benar memberikan data otentik tentang prestasi capaian kinerja individu sebagai bentuk implementasi akuntabilitas kinerja. Dalam kesempatan tersebut, Kadivyankum meminta setiap pejabat mempresentasikan target dan capaian kinerjanya selama tahun 2022.
Dalam diskusinya, Eva Gantini menyampaikan bahwa penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan “umpan balik” secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating kinerja pegawai, dan melakukan evaluasi kinerja pegawai.
Di akhir penilaian, Eva Gantini berharap realisasi dalam pelaksanaan rencana kinerja harus melebihi target sehingga kinerja dalam 1 tahun bisa terukur.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel