Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, melaksanakan konsultasi terkait pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (27/4).
Konsultasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dra. Eva Gantini, S.H.,M.Si, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H., dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, S.H.
Konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan kegiatan Pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah. Untuk rencana kegiatan dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung akan mengundang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai keynote speech.
Konsultasi ini diterima oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Disampaikannya bahwa pembinaan perancang merupakan salah satu fungsi tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai instansi pembina perancang. Pembinaan penting diberikan untuk meningkatkan kompetensi, pengembangan karir sekaligus pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional perancang.
"Perancang dituntut untuk meningkatkan profesionalitas dan keahliannya, sehingga perda yang dihasilkan berkualitas dan berdaya guna", ucapnya.
Selain pembinaan perancang, akan diberikan penguatan peran kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian raperda/raperkada. Harmonisasi raperda/raperkada merupakan amanat undang-undang sehingga harus dilaksanakan.
Pada kesempatan ini, Ceno Hersusetiokartiko, Sekretaris Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyampaikan bahwa dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional sudah terintegrasi dengan sasaran kinerja pegawai. Dengan demikian, maka jabatan fungsional dituntut untuk lebih produktif mengingat adanya dokumen evaluasi kinerja dari atasan langsung untuk memberikan umpan balik terhadap kinerja daripada jabatan fungsional. Penilaian ini tentunya berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai.
Menutup konsultasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan konsultasi dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.