Jakarta – Tuntutan atas capaian maksimal pemenuhan target kinerja tahun 2023, mengharuskan Kantor Wilayah untuk intens berkoordinasi dengan unit instansi pusat. Pada Kamis (02/02/2023), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (M. Bang Bang) melaksanakan koordinasi ke Bagian Penyusunan Program dan Laporan serta Subdit Kenotariatan Ditjen Administrasi Hukum Umum.
Bang Bang mempertanyakan untuk pemenuhan target kinerja pengumpulan alamat kantor dan kepengurusan partai politik apakah Kantor Wilayah melakukan pendataan terhadap partai politik yang telah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kantor Wilayah atau pendataan terhadap partai yang dinyatakan ikut serta dalam Pemilu tahun 2024. Pada Subdit kenotariatan, Bang Bang mengharapkan petunjuk teknis pelaksanaan audit kepatuhan notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris.
Bagian Penyusunan dan Program Ditjen AHU yang diwakili oleh PIC Target Kinerja AHU (Astri) menyampaikan bahwa parpol yang akan dilakukan pendataan adalah keseluruhan Parpol yang ada pada database Ditjen AHU (76 parpol). Kantor Wilayah nantinya akan diberikan data parpol pada Ditjen AHU dan Kantor Wilayah diharapkan dapat berkoordinasi dengan KPU di daerah untuk memperoleh data sandingan sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pendataan alamat kantor dan kepengurusan partai politik.
Pelaksanaan audit kepatuhan notaris sebagaimana yang disampaikan oleh Sub Koordinator Kenotariatan (Nunung Sumiati) sama seperti pada tahun 2022 dan audit kepatuhan notaris dalam penerapan PMPJ dapat dilakukan setelah adanya penilaian risiko notaris oleh Ditjen AHU terhadap penerapan PMPJ notaris.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel