Pangkalpinang - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi, mengikuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, secara virtual, Senin, (19/6).
Silmy Karim meminta jajaran untuk dapat melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, agar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Selanjutnya, Silmy minta lakukan secara masif edukasi tentang pengetahuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada penumpang yang berangkat ke Luar Negeri dan lakukan profiling yang mendalam kepada pemohon, khususnya kantong PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan wanita agar terhindar dari TPPO.
Silmy Karim juga berharap agar jajarannya melakukan glorifikasi atau ekpose besar-besaran di media sosial dan media lainnya terkait keberhasilan Penundaan Penerbitan Paspor yang diduga Calon PMI non prosedural.
“Agar seluruh jajaran Imigrasi dalam memberikan pelayanan penerbitan Paspor untuk mempedomani ketentuan yang berlaku dan tidak main-main lagi dengan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non prosedural yang akan berpotensi tersangkut dugaan kasus perdagangan manusia,” kata Silmy.
Terakhir, Silmy Karim meminta agar jajaran Imigrasi terus konsisten dalam berkoordinasi dengan Instansi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga melakukan kegiatan Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO).
Setiap daerah tentu memiliki karakter dan kearifan lokal, untuk itu dipersilakan untuk menggali inovasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait dalam rangka pencegahan TPPO dengan melibatkan pemerintah hingga di tingkat desa. “Hal tersebut sudah menjadi perhatian Presiden yang harus diselesaikan dengan tuntas,” tutup Silmy.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya turut memberikan arahan supaya setiap jajaran Imigrasi lebih solid dalam bertugas dengan adanya keterbukaan dengan struktur pimpinannya. Sehingga fungsi kontrol dari pimpinan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ratna menegaskan, setiap petugas wawancara untuk lebih jeli dalam menggali informasi dari pemohon paspor, apakah alasan keluar negeri cocok dengan kondisi yang bersangkutan atau tidak. “Jika timbul keraguan, maka didalami secara bejenjang pada pimpinan, dan jika perlu lakukan penundaan penerbitan paspornya hingga pemohon bisa melampirkan atau memberikan data dukung penjamin bahwa ia aman untuk berpergian ke luar negeri,” kata Ratna.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel