Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti FGD Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

Pangkalpinang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, secara virtual dari Ruang Divisi Pemasyarakatan, Selasa (10/10).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI yang merupakan Ketua UPP Kemenkumham, Razilu mengatakan, pokok bahasan FGD pada hari ini yaitu "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan".

Irjen Razilu menjelaskan, Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengertian Pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan," ucap Razilu.

Disampaikan Razilu, pelayanan pemasyarakatan telah berjalan dengan baik, akan tetapi terdapat patologi birokrasi yang menggerogoti integritas petugas pemasyarakatan.

"Praktik pungli yang dilakukan oknum dapat menciderai semangat integritas yang digaungkan setiap tahunnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Razilu.

Untuk itu perlu membangun sistem pengawasan internal di level wilayah. Di jajaran Pemasyarakatan, telah terdapat SATOPSPATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) yang selaras dengan nafas UPP, yaitu penegakan integritas yang bermuara pada peningkatan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama narasumber, yaitu:
1. Ketua DPP Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Junaedi), terkait Potensi Terjadinya Pungli pada Jajaran Pemasyarakatan dalam Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
2. Psikiater Forensik Universitas Indonesia (dr. Natalia Widiasih Raharjanti), tentang Potensi Terjadinya Pungli dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan dari Sudut Pandang Psikologi;
3. Kriminolog Universitas Indonesia (Dr. Iqrak Sulhin), terkait Pencegahan Pungli dalam Layanan Pemasyarakatan; serta
4. Direktur Central Detention Studies, (M. Ali Aranoval), tentang Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan (Ridha Ansari), Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), beserta jajaran.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

WhatsApp Image 2023 10 10 at 20.49.21

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI