Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, melakukan koordinasi dengan perwakilan dari Subbagian Program dan Pelaporan Sekretariat Ditjen Kekayaan Intelektual, Deviyanti dan Ditya, terkait persiapan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic, Senin (19/6).
Dalam koordinasi ini dibahas kesiapan teknis pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-7 Juli 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun pembahasan yang dilakukan terkait dengan teknis persiapan kegiatan antara lain undangan narasumber, undangan peserta, rundown kegiatan, dan materi kegiatan yang mengangkat tema pemanfaatan digital marketing untuk pelaku UMKM.
Diharapkan melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mobile Intellectual Property Clinic ini merupakan pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak yang menjadi salah satu program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Kekayaan Intelektual serta mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat.