Toboali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang HAM berikan penguatan serta pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telibat sebagai pelaksana RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) Daerah, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (23/08).
Kegiatan yang dilaksanakan Kepala Bidang HAM Suherman, didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yulizar, beserta jajaran tersebut dalam rangka persiapan pelaporan Aksi HAM periode B08 tahun 2023. Masa pelaporannya akan dimulai pada tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 05 September 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam bentuk Rapat Koordinasi. Dihadiri oleh OPD terkait, diantaranya Dinas Sosial, DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sumindar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta kegiatan.
"Saya berharap, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat memberi petunjuk dalam pengisian indikator-indikator setiap aksi yang harus dilaksanakan tersebut," pungkas Sumindar.
Kepala Bidang HAM Suherman menyampaikan, bahwa pada capaian Aksi HAM Kabupaten Bangka Selatan periode B04 Tahun 2023 terdapat indikator yang belum maksimal, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025.
“Berdasarkan penilaian Tim RANHAM Pusat, masih terdapat aksi yang belum maksimal, sehingga diperlukan perbaikan dan peningkatan untuk periode B08 nanti," jelas Suherman.
Selanjutnya Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar memberi penjelasan teknis pelaporan Aksi HAM, dimana terdapat 7 Aksi HAM yang harus dilaporkan oleh Pemda yang sasarannya adalah Anak, Perempuan, Penyandang Disabilitas dan Komunitas Masyarakat Adat.
Adapun 7 Aksi HAM tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, bantuan hukum, ketenagakerjaan dan bantuan usaha.
"Dalam pelaporan Aksi HAM B08 ini, Pemda diminta untuk melaporkan program/kegiatan terkait pelayanan-pelayanan terhadap 4 kelompok sasaran tersebut," jelas Yulizar.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga dituntut dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan Swasta," tambahnya.
Di penghujung acara, Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Selatan, Ami Prionggo menyampaikan terima kasih atas masukan dan arahan dari jajaran Bidang HAM juga kepada OPD yang hadir, sehingga terdapat perbaikan untuk menghadapi periode yang akan datang.
Setda Bangka Selatan berharap, OPD dapat segera menyampaikan berbagai data yang diperlukan kepada Bagian Hukum untuk dilakukan rekapitulasi, yang nantinya akan diserahkan kepada Bappelitbangda untuk dilaporkan kepada panitia RANHAM Pusat.
“Kami harap kerjasama yang baik ini terus terjaga guna mewujudkan P5HAM, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan sesuai amanat UUD 1945 dan Perpes 53 Tahun 2021 tentang RANHAM”, ungkap Ami.