Muntok - Menjelang penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan monitoring sekaligus penguatan dan pendampingan kepada jajaran Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok dalam pemenuhan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) berdasarkan Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang P2HAM, Selasa (29/8).
Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar didampingi oleh Staf dalam kunjungan tersebut, diterima langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala beserta jajaran.
Yulizar menyampaikan, monitoring ini dilaksanakan untuk mengecek kesiapan fasilitas penunjang dan data dukung serta memberikan penguatan terkait penilaian P2HAM.
“Kita harus berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, terutama terhadap kelompok-kelompok rentan," ungkap Yulizar.
"Kanwil akan terus mendorong UPT di jajarannya untuk memenuhi kriteria P2HAM, tambahnya.
Selain itu, Yulizar juga menjelaskan kriteria P2HAM yang didasarkan pada 5 (lima) kriteria, meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; inovasi pelayanan publik; dan integritas.
Kemudian Karutan Muntok Abdul Rasyid Meliala mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apa yang sudah diamanatkan.
"Semua petugas diharapkan dapat saling mendukung," tegasnya.
Sejauh ini Rutan Muntok sudah menyiapkan akses dan kemudahan seperti parkir khusus disabilitas, guiding block, loket khusus, ruang laktasi dan fasilitas penunjang lain, namun ada beberapa yang harus dilengkapi. Terhadap kekurangan-kekurangan tersebut pihaknya akan terus berupaya untuk berbenah demi mewujudkan layanan publik yang berperspektif HAM.
Terakhir kunjungan dilanjutkan dengan melihat secara langsung sarpras maupun aksesibilitas yang sudah tersedia di Rutan Muntok.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel