Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal HAM tahun ini akan melaksanakan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
P2HAM adalah pelayanan yang diselenggarakan berdasarkan kriteria pelayanan publik yang berbasis HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik hak sipil politik, maupun hak ekonomi sosial dan budaya, serta hak kelompok rentan/disabilitas.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Kepala Bidang HAM, Suherman serta jajaran Bidang HAM mewakili Kanwil Kemenkumham Babel lakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM), Senin (05/12/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait persiapan Pencanangan P2HAM yang merupakan syarat untuk dapat dilakukan penilaian oleh Ditjen HAM.
Dalam pertemuan, Suherman menyampaikan bahwa berbagai persiapan sudah dilakukan oleh jajaran Bidang HAM terkait Pencanangan P2HAM.
"Pencanagan P2HAM Kanwil Kemenkumham Babel direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Februari 2024 di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel, yang akan dicanangkan oleh Kepala Kantor Wilayah," ungkap Suherman.
Ditambahkan Suherman, Kanwil juga akan mengikutsertakan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam Pencanangan tersebut. Ia meminta arahan Ditjen HAM terkait teknis pelaksanaan Pencanangan serta berharap perwakilan dari Ditjen HAM dapat menjadi saksi dalam Pencanangan.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Ditjen HAM, Firman Budiarto menanggapi, untuk Pencanangan P2HAM, setiap unit kerja harus mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada Ditjen HAM, kemudian selain saksi dari perwakilan Ditjen HAM, unit kerja juga harus menghadirkan saksi dari perwakilan Forkopimda.
Ia juga menyebut, dalam Pencanangan P2HAM masing-masing Kepala Unit Kerja wajib menandatangani surat pernyataan Pencanangan setelah dideklarasikan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Di akhir pertemuan, Firman berharap agar Kanwil Kemenkumham Babel dan unit kerja lainnya dapat segera melaksanakan Pencangan P2HAM, mengingat bulan April 2024 setiap unit kerja sudah dapat melaporkan data indikator melalui aplikasi P2HAM untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh tim penilai.
"Ditjen HAM melalui Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM tentunya akan mendukung, kita terus berkomunikasi saja dalam setiap proses pelaksanaanya," ungkapnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel