Jelang Penilaian P2HAM, Kemenkumham Babel Lakukan Koordinasi ke Direktorat Jenderal HAM

WhatsApp Image 2024 02 05 at 15.19.44

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal HAM tahun ini akan melaksanakan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.

P2HAM adalah pelayanan yang diselenggarakan berdasarkan kriteria pelayanan publik yang berbasis HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik hak sipil politik, maupun hak ekonomi sosial dan budaya, serta hak kelompok rentan/disabilitas.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Kepala Bidang HAM, Suherman serta jajaran Bidang HAM mewakili Kanwil Kemenkumham Babel lakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM), Senin (05/12/2024).

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait persiapan Pencanangan P2HAM yang merupakan syarat untuk dapat dilakukan penilaian oleh Ditjen HAM.

Dalam pertemuan, Suherman menyampaikan bahwa berbagai persiapan sudah dilakukan oleh jajaran Bidang HAM terkait Pencanangan P2HAM.

"Pencanagan P2HAM Kanwil Kemenkumham Babel direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Februari 2024 di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel, yang akan dicanangkan oleh Kepala Kantor Wilayah," ungkap Suherman.

Ditambahkan Suherman, Kanwil juga akan mengikutsertakan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam Pencanangan tersebut. Ia meminta arahan Ditjen HAM terkait teknis pelaksanaan Pencanangan serta berharap perwakilan dari Ditjen HAM dapat menjadi saksi dalam Pencanangan.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Ditjen HAM, Firman Budiarto menanggapi, untuk Pencanangan P2HAM, setiap unit kerja harus mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada Ditjen HAM, kemudian selain saksi dari perwakilan Ditjen HAM, unit kerja juga harus menghadirkan saksi dari perwakilan Forkopimda.

Ia juga menyebut, dalam Pencanangan P2HAM masing-masing Kepala Unit Kerja wajib menandatangani surat pernyataan Pencanangan setelah dideklarasikan oleh Kepala Kantor Wilayah.

Di akhir pertemuan, Firman berharap agar Kanwil Kemenkumham Babel dan unit kerja lainnya dapat segera melaksanakan Pencangan P2HAM, mengingat bulan April 2024 setiap unit kerja sudah dapat melaporkan data indikator melalui aplikasi P2HAM untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh tim penilai.

"Ditjen HAM melalui Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM tentunya akan mendukung, kita terus berkomunikasi saja dalam setiap proses pelaksanaanya," ungkapnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 05 at 15.19.44

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI