Pangkalpinang – Subbidang Luhbankum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan jemput bola berupa verifikasi langsung terhadap kekurangan data dukung kepada Kelurahaan Binaan di Kota Pangkalpinang pada Kamis (07/03/2024).
Kegiatan ini dilakukan terhadap 8 Kelurahan binaan sekaligus yang ada di kota pangkalpinang. Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Asam, Kelurahan Bintang, Kelurahan kacang Pedang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Selindung Baru, Kelurahan Gabek satu, dan Kelurahan Pasir Garam.
Kegiatan ditujukan untuk memenuhi data dukung berupa pembentukan Kelompok Kadarkum yang dituangkan dalam Surat Keputusan dan Kusioner hasil evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Terdapat 4 dimensi yang dijadikan evaluasi yaitu akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta Akses Demokrasi dan Regulasi. Data dukung tersebut untuk memenuhi syarat usulan Desa/Kelurahan menuju peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024.
Muhamat Arianto selaku Kasubbid Luhbankum dan JDIH menyampaikan kegiatan jemput bola merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Babel dalam rangka mendorong 8 Kelurahan tersebut untuk dapat ditingkatkan status nya dari Kelurahan Binaan menjadi Kelurahan sadar hukum dan meraih predikat Anubhawa sasana Kelurahan pada tahun 2024. "Data dukung tambahan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas pengajuan Usulan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional" ujar Ariyanto.
Secara keseluruhan, ke-8 Kelurahan tersebut menyambut baik dan responsif terkait koordinasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel. Mereka berkomitmen untuk melengkapi data dukung yang dimaksud dengan sesegera mungkin.
Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel