Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang HAM, Suherman memenuhi undangan sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Prinsip Bisnis dan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang diselenggarakan oleh Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Rabu (21/06).
Dalam sambutan, Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan secara virtual menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang prinsip–prinsip bisnis dan HAM yang dikembangkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) serta menambah wawasan masyarakat tentang penggunaan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mengawali paparannya, Suherman yang menyajikan materi tentang “PRISMA sebagai Langkah Pemerintah Dalam Pengembangan Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, mengatakan bahwa PRISMA merupakan program aplikatif mandiri yang berguna untuk membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis.
"Aplikasi ini mempunyai tujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengomunikasikan rangkaian ini pada publik," ungkap Suherman.
Selain itu, PRISMA juga berfungsi untuk mengkaji, menganalisis, dan memitigasi risiko-risiko HAM yang mungkin muncul dalam kegiatan bisnis perusahaan dilihat dari beberapa aspek, meliputi Profil Perusahaan, Kebijakan HAM, Dampak HAM, Mekanisme Pengaduan, Rantai Pasok, Tenaga Kerja, Kondisi Kerja, Serikat Pekerja, Diskriminasi, Privasi, Lingkungan, Masyarakat Adat, hingga Tanggung Jawab Sosial.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 2 perusahaan di Bangka Belitung yang telah menggunakan aplikasi PRISMA sebagai salah satu sarana dalam menganalisis risiko bisnisnya, yaitu PT. Timah, Tbk dan Bank Sumsel Babel. Bahkan PT. Timah, Tbk telah ditetapkan sebagai pionir (penggerak) penerapan kebijakan bisnis dan HAM pada perusahaan khususnya di wilayah Bangka Belitung.
"Sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, Kantor Wilayah memiliki peranan penting mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan yang berbasis di daerah termasuk dengan mengajak perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan aplikasi Prisma," jelas Suherman.
Diharapkan semua perusahaan di Bangka Belitung kedepannya akan menerapkan Prinsip HAM dalam aktifitas bisnisnya. PRISMA diharapkan dapat menjadi penunjang sektor swasta atau perusahaan dalam upaya penghormatan HAM untuk membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Anggota Perkumpulan PDKP Babel, Wahyu Wagiman, SH, MH tentang Perkembangan Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh para pelaku usaha, masyarakat, mahasiswa, dan dinas terkait Provinsi Bangka Belitung secara virtual.