Pangkalpinang – Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, jadi narasumber pada siaran Talkshow di RRI (Radio Republik Indonesia) Sungailiat, Rabu (29/3).
Pada siaran Talkshow tersebut, Suherman membahas mengenai "Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM".
Suherman menjelaskan bahwa Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang, yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendaptakan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM merupakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat, baik yang diadukan maupun yang tidak diadukan,” ujar Suherman.
Lebih lanjut, Suherman menjelaskan jika dugaan pelanggaran HAM yang diadukan harus disampaikan secara lisan maupun tertulis, dapat terbaca atau dipahami dengan jelas, mencantumkan kronologi dan pokok pengaduan, serta tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara.
“Selain itu, pelapor juga harus melampirkan keterangan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), atau Paspor. Pelapor juga melampirkan data dukung berupa surat laporan kepolisian, putusan pengadilan, surat keterangan dari instansi terkait, atau dokumen lainnya,” ucap Suherman,
Dugaan pelanggaran HAM dapat diadukan secara langsung kepada Dirjen HAM, Kepala Kantor Wilayah, atau melalui Pos Pengaduan HAM, dengan mengisi formulir pengaduan dan diunggah oleh petugas ke dalam aplikasi PDP HAM. “Selain itu, dugaan pelanggaran HAM juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui elektronik atau non elektronik,” lanjut Suherman.
Di sela-sela pemaparan, Suherman memberikan kesempatan kepada masyarakat pendengar siaran RRI Sungailiat untuk bertanya dan berdiskusi seputar HAM. “Memang masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu HAM. Tentunya kami telah menjelaskan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM,” pungkas Suherman.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel