Bangka – Setalah kemarin melaksanakan monitoring dan evalusi Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kecamatan Kabupaten Bangka lainnya, hari ini (11/8/23) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang HAM Suherman dan tim kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi Pos PDP HAM di dua Kantor Kecamatan Kabupaten Bangka diantaranya Kantor Kecamatan Merawang dan Sungailiat.
Kedatangan Suherman dan tim disambut baik oleh Sekretaris Camat Sungailiat Leonardo Abdi Prasetyo dan Kasi Tibun Merawang Dwi Tri Marwinda.
Suherman menyampaikan bahwa maksud dari kedatanganya dan tim dalam rangka bermaksud untuk melihat secara langsung kondisi dan perkembangan Pos PDP HAM di Kecamatan tersebut serta menyampaikan amanat tentang Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa Penghormatan, Pelindungan, Penegakan, Pemenuhan dan Pemajuan HAM (P5HAM) merupakan tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
Lebih lanjut Suheman memaparkan mengenai peran pihak Kecamatan, mulai dari penyediaan sarana pengaduan berupa informasi sampai menerima pengaduan dan konsultasi. "Dengan adanya Pos PDP HAM ini semoga mampu memberikan inovasi dalam memberikan pelayanan publik dan kemudahan bagi masyarakat," pungkas Suherman.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Pos PDP HAM Kecamatan terkait aduan dugaan pelanggaran HAM.
Selanjutnya tim memberikan penjelaskan kepada pihak Kecamatan bahwa aplikasi SIMASHAM sebagai sarana yang efisien yang dapat digunakan masyarakat diseluruh Indonesia maupun luar negeri dalam penyampaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami atau diketahui.