Pangkalpinang, (09/11/2022) - Mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Ismail) dan Penyuluh Hukum (Ferry Yulianto) serta JFU Bidang HAM penuhi permohonan untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan Pelatihan Terpadu Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Polri yang diselenggarakan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Ditreskrimum tersebut dibuka oleh Karo Ops Polda Babel (Kombes Pol Pontjo Soediantoko). Dalam sambutannya Pontjo menyampaikan isu pemuliaan HAM dalam pelaksanaan tugas Polri menjadi sangat krusial, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya anggota Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang efektif, terukur sesuai dengan standar dan norma HAM. Untuk mencegah pelanggaran tersebut, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Dengan adanya kegiatan pelatihan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak dan pemahaman hak asasi manusia ini, diharapkan kita selaku garda terdepan dalam menangani permasalahan ini dapat membangun kerja sama yang baik antar instansi atau stakeholder, guna terciptanya keselarasan dan dapat dengan cepat menangani setiap permasalahan yang terjadi," ucap Pontjo.
Suherman selaku Narasumber pada kegiatan tersebut menyajikan materi tentang Konsep dan Implementasi HAM Bagi Petugas Kepolisian, dimana ada 10 hak dasar manusia (fundamental right), termasuk salah satunya hak perempuan dan anak yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang harus diperhatikan bagi Kepolisian maupun Dinas terkait dalam pelaksanaan tugas.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut yaitu jajaran Kepolisian Resor se-Pulau Bangka, Dinas Sosial, DP3ACSKB serta Instansi terkait.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL