Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dan audiensi ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah terkait Inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal, Rabu (11/10).
Dalam audiensi ini, tim dari Subbidang Kekayaan Intelektual mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk menindaklanjuti data-data Kekayaan Intelektual Komunal di bidang kebudayaan yang belum dicatatkan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Adi Riyanto, mengatakan tujuan dari inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal di daerah Bangka Tengah yaitu semata-mata untuk kepentingan Pemerintah Daerah, dimana ada nilai ekonomi yang harus dicatatkan. Sehingga setiap daerah tidak saling mengklaim dan data di daerah dapat menjadi data nasional untuk database ke ranah Internasional.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah, Zainal, menyambut baik audiensi terkait Kekayaan Intelektual Komunal ini. Banyak Adat Istiadat serta Sumber Daya Genetik yang perlu didaftarkan, diantaranya Nyadap Mayang Kabong (Aik Mayang), Makanan Khas Desa Namang Kilok Duren, Kulat Pelawan, dan lainnya.
Beliau juga menginformasikan adanya cikal bakal Indikasi Geografis, seperti Gaharu, Madu Kelulut dan Madu Pelawan.
Kepala Bidang Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah menyatakan masih sangat banyak kebudayaan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Bidang Kebudayaan akan terus mendukung dan berkoordinasi secara intens dalam pencatatan KIK," kata Joko.
Kasubbid Kekayaan Intelektual Kemenkumham Babel, Marsal Saputra menuturkan, bahwa Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Melalui Subbid Kekayaan Intelektual siap membantu Pemerintah Daerah dalam hal pencatatan perlindungan KIK.
Hal tersebut agar setiap kearifan lokal budaya serta Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Bangka Tengah dapat dilindungi dan dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal untuk menjaga dari klaim oleh negara lain.