Kadiv Yankumham Babel Ikuti Giat Dengar Pendapat Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Penyusunan RUU Pembinaan Hukum Nasional

WhatsApp Image 2024 01 19 at 16.22.08


Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran mengikuti kegiatan dengar pendapat (public hearing) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (19/1/24).


Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta tersebut, sebagai upaya memperoleh masukan dari masyarakat sebagai wujud pelaksanaan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Partisipasi disebut bermakna apabila hak dari masyarakat untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan masukan atau pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat atau masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat dipenuhi oleh pembentuk undang-undang, sehingga syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.


Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana bertindak sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dan menyampaikan urgensi dibentuknya RUU Pembinaan Hukum Nasional ini. Bahwa dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional yang sedang digagas saat ini, diharapkan pembinaan hukum dapat dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang baik dan efektif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat.


Kegiatan dengar pendapat menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya adalah:
Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional dengan materi “Pembentukan RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional”
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S dengan materi “Potensi, Mekanisme dan Tanganan Pembinaan Hukum untuk Peningkatan Kepatuhan Hukum Badan Usaha dan Badan Hukum”
Prof. Dr. Ratno Lukito, MA., DCL. dengan materi “Auditor Hukum: Potensi, Mekanisme, dan Tantangan”


Merujuk Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga hasil dari kegiatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2024 01 19 at 16.22.19WhatsApp Image 2024 01 19 at 16.22.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI