Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran mengikuti kegiatan dengar pendapat (public hearing) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (19/1/24).
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta tersebut, sebagai upaya memperoleh masukan dari masyarakat sebagai wujud pelaksanaan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Partisipasi disebut bermakna apabila hak dari masyarakat untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan masukan atau pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat atau masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat dipenuhi oleh pembentuk undang-undang, sehingga syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana bertindak sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dan menyampaikan urgensi dibentuknya RUU Pembinaan Hukum Nasional ini. Bahwa dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional yang sedang digagas saat ini, diharapkan pembinaan hukum dapat dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang baik dan efektif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Kegiatan dengar pendapat menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya adalah:
Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional dengan materi “Pembentukan RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional”
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S dengan materi “Potensi, Mekanisme dan Tanganan Pembinaan Hukum untuk Peningkatan Kepatuhan Hukum Badan Usaha dan Badan Hukum”
Prof. Dr. Ratno Lukito, MA., DCL. dengan materi “Auditor Hukum: Potensi, Mekanisme, dan Tantangan”
Merujuk Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga hasil dari kegiatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL