Muntok - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Tim Subbidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Kamis (16/2).
Kedatangan Kadiv Yankumham beserta tim ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian terkait program DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yaitu One Village One Brand, serta Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal pada Dinas Patiwisata dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Industri, Agus Setyadi S.T, mengatakan bahwa bidang perindustrian sudah beberapa tahun belakangan ini telah melakukan kegiatan serupa, namun pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian program ini berupa One Village One Product.
“Jadi dari beberapa desa di Kabupaten Bangka Barat yang menghasilkan produk kerajinan atau hasil alam telah didata, dan ada 10 desa yang menghasilkan produk. Diantaranya yaitu Desa Belo Laut menghasilkan Pempek Udang, Desa Dendang menghasilkan Kopiah Resam, Desa Keyap menghasilkan Teh Tayu, dan 7 desa lainnya,” ujar Agus.
Adi Riyanto selaku Kabid Pelayanan Hukum menyatakan bahwa dengan kemiripan program ini diharapkan dapat berjalan berdampingan. Jika Dinas Koperasi sudah mendata desa-desa yang telah menghasilkan produk, maka bersama Kantor Wilayah, setiap produk yang dihasilkan itu dapat di daftarkan mereknya.
“Diharapkan Dinas Koperasi dapat mendorong pendaftaran merek tersebut dengan anggaran yang telah ada untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual sebanyak 20 permohonan pada tahun ini,” harap Adi.
Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menekankan agar Bidang Kebudayaan dapat lebih aktif untuk mencatatkan warisan kebudayaan lokal yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), agar dapat dilindungi secara hukum.
Eva menjelaskan bahwa Kantor Wilayah sedang mendorong tiap-tiap Kabupaten/Kota untuk dapat mencatatkan KIK nya, seperti halnya Kabupaten-Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kabid Pariwisata Romiat S.P.,M.E, menyampaikan bahwa sampai dengan tahun ini, dinas Pariwisata dan Budaya sudah mendaftarkan 9 WBTB, diantaranya Sedekah Gunung Pelangas, Tari Serimbang, Perang Ketupat, Tari Kedidi, Taber Kampung, Pantiaw Ubi, Kain Cual, Panganan Pelite dan Kue Bluder.
Dari 9 WBTB ini, 5 diantaranya akan didaftarkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 4 lainnya sebagai Pengetahuan Tradisional (PT). Untuk data-data KIK tersebut telah disiapkan, baik itu video, penjelasan dan sejarahnya. Sehingga akan didaftarkan langsung pada Kemenkumham sebagai KIK.