Pangkapinang, (11/10/2020). Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Barron Ichsan di damping 2 (dua) Kepala Bidang melaksanakan kegiatan terkait pembinaan dan pengawasan peningkatan percepatan/ kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian kepada UPT Imigrasi di Kepulauan Bangka Belitung. Pengarahan Kepala Divisi Keimigrasian ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom dan dimulai pada pukul 15.00 WIB. Dari ruang Kepala Divisi Keimigrasian, Bapak Baron menegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala Divisi Keimigrasian mengarahkan terkait keseriusan dalam percepatan pelayanan terkait layanan izin tinggal di UPT Imigrasi yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung
2. Himbauan dari Kepala Divisi Keimigrasian harus memproses berkas yang benar-benar lengkap dan menolak berkas yang tidak lengkap dengan catatan yang jelas.
3. Terkait penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, Kepala Divisi Keimigrasian menekankan hari ini harus sudah dilaksanakan proses update modul cetak pada aplikasi DPRI dan sudah berjalan baik serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Divisi Keimigrasian
Kegiatan berjalan dengan lancar tanpa kendala dan ditutup dengan tanya jawab terkait teknis keimigrasian.
Kontributor : Humas Kanwil Babel