Pangkalpinang - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi beserta jajaran berkunjung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Bangka Belitung, Selasa (20/6).
Tim diterima langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Nyoman Merthadana di ruang tamu beliau pada pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 19 Juni 2023 dan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO.
Pada kesempatan pertama, Kadivim Doni Alfisyahrin mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Polda Babel yaitu dalam rangka koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kadivim Doni Alfisyahrin terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu:
a. Pihak Imigrasi terus melakukan edukasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri, terutama menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI);
b. Pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak Permohonan Paspor yang akan berangkat ke Negara Kamboja yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Illegal.
c. Melakukan profilling yang mendalam kepada pemohon paspor, khususnya para pencari Kerja di luar negeri (Calon PMI) agar terhindar dari TPPO;
d. Pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel akan membentuk Imigrasi Corner di setiap Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan bahkan sampai level Desa di Wilayah Provinsi Kep.Bangka Belitung;
e. Imigrasi Corner yang akan dibentuk di Kecamatan dan Desa berfungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian, informasi keimigrasian, pengawasan orang asing (Intelijen), dan Sosialisasi atau Penyuluhan Peraturan dan Hukum Keimigrasian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Reskrimum Kombes Pol Nyoman Merthadana berterima kasih atas kedatangan tim. Dan sebagai informasi, Polda Babel saat ini sudah membentuk Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana Wakapolda selaku Ketua Tim TPPO.
Terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), sampai dengan saat ini Polda Babel belum menemukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan bekerja di luar negeri (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural).