Denpasar - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi, beserta tim melakukan kegiatan koordinasi dan benchmarking terkait Pengawasan Penjamin Virtual Orang Asing ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (12/01/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam percepatan pemenuhan data dukung Tarja B.03 Tahun 2023 Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Nomor : W.7.UM.03.07-213 tanggal 10 Januari 2023.
Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, tim berkunjung ke Divisi Keimigrasian Bali dan disambut Kepala Divisi Keimigrasian Bali beserta Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di ruangannya.
Doni mengutarakan maksud dan tujuan tim dalam rangka koordinasi dan benchmarking terkait Pengawasan Penjamin Virtual Orang Asing dalam pemenuhan data dukung TARJA B.03 Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menjelaskan bahwa penjamin virtual yang dimaksud adalah penjamin yang kantor fisiknya tidak ada. Penjamin virtual wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya serta wajib melaporkan perubahan status sipil, keimigrasian dan biaya yang timbul atas sanksi yang diberikan.
Selanjutnya pada Kamis, 12 Januari 2023, tim mengunjungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan disambut hangat oleh Anggiat Napitupulu di ruangannya.
Pada kesempatan tersebut, Anggiat menjelaskan bahwa sasaran dari pengawasan penjamin virtual ini adalah untuk menginventarisir pemegang ITAS Investor yang tidak jelas keberadaan kantor fisik dari penjaminnya. Dan jika ditemukan pelanggaran maka penjamin yang bersangkutan akan ditindak tegas.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat berpesan agar Divisi Keimigrasian Bangka Belitung segera melakukan pengecekan keberadaan sponsor TKA di wilayah Bangka Belitung guna deteksi dini yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum yang persuasif. Hal ini adalah upaya untuk menjalankan fungsi keimigrasian yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, yaitu menarik investasi sebanyak mungkin dari orang asing yang bermanfaat (selective policy) tanpa mengabaikan kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel