Pangkalpinang – Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian, Rumah Tangga, dan Tata Usaha, beserta jajaran ikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWAS 3.0 yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan berlangsung secara hybrid, Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti secara virtual di Ruang Kepala Divisi Administrasi, Senin (28/11/2022).
Membuka kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, R. Natanegara menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai keberlanjutan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai aplikasi SIMWAS, sehingga seluruh data mengenai hukuman disiplin dapat terdokumentasi secara realtime dan valid.
“Sesuai dengan Pasal 39 Permenkumham No.28 Tahun 2019, Pejabat Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus menyampaikan laporan pendokumentasian Hukuman Disiplin pegawai ke Inspektorat Jenderal secara berkala setiap bulannya, dan hasil pendokumentasian hukuman disiplin pegawai tersebut harus diinput ke dalam aplikasi SIMWAS,” ujar Natanegara.
Natanegara juga mengingatkan jika jajaran Kepegawaian di Kantor Wilayah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada disiplin pegawai di satuan kerjanya. Ia juga berharap bahwa nantinya kegiatan ini dapat diagendakan secara rutin.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 29 November 2022 ini diikuti oleh Administrator Aplikasi SIMWAS di seluruh Kantor Wilayah. Adapun materi yang akan disampaikan pada kegiatan ini yaitu Penguatan Materi Penggunaan Aplikasi SIMWAS, Tata Cara Penginputan Data Hukuman Disiplin Pegawai Kemenkumham, serta Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL