PANGKALPINANG (24/01/2023) - Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-UM.01.01-38 mengenai Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepuluan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir mengunjungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, (24/01/2023).
Didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, Ridha Ansari, Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi, Andi Yudho Sutijono, dan Kepala Subbidang Pembinaan, TI, dan Kerjasama, Mulsa Afrianto, Kadivpas Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung di sambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sunardi, Sekretaris Disnaker, M. Isa Anshorie, dan Sub Koordinator Pelatihan, Pemagangan, Sertifikasi dan Produktifitas, Badarudin.
Kegiatan Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencari informasi mengenai proses pengajuan dan persyaratan terkait pengajuan tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pendaftaran Bengkel Kerja Lapas menjadi LPK ini adalah sebagian syarat dari pembentukan LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi ) yang akan dibentuk oleh Ditjen Pemasyarakatan. Selain itu juga mengenai tata cara proses pengajuan bisa dilihat di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
Kegiatan koordinasi dengan Disnaker terkait pembentukan tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berlangsung dengan baik dan lancar dan tidak lupa melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)