Jakarta - Memasuki Tahun Anggaran 2023, Balitbang Hukum dan HAM laksanakan rapat koordinasi teknis Kegiatan Balitbang Hukum dan HAM di Wilayah bertempat di Aula Balitbang Hukum dan HAM Lt. 8, Senin (6/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi, arahan, membangun sinergisme dan pemahaman yang sama serta optimalisasi dalam pelaksanaan kegiatan Balitbang Hukum dan HAM.
Turut hadir dalam kegiatan yaitu Pimpinan Madya dan Pratama Balitbang Hukum dan HAM beserta jajaran, perwakilan Unit Eselon I, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Provinsi di Indonesia. Dalam hal ini untuk Kanwil Kemenkumham Kep. Babel dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany dan JFU Analis Permasalahan HAM.
Kegiatan berlangsung 2 (dua) hari yaitu 6-7 Februari, dengan agenda rangkaian kegiatan hari pertama diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora.
“Kanwil memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balitbang Hukum dan HAM di Wilayah, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran TA. 2023, serta terciptanya keseragaman pemahaman. Akan ada 5 ruang lingkup petunjuk pelaksanaan yang akan disosialisasikan,” jelas Jonny.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Litbang Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rakornis.
“Kegiatan ini sebagai media silahturahmi dengan pengampu dan perpanjangan tangan tugas Balitbang di wilayah. Penyampaian isu aktual yaitu perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Balitbang Hukum dan HAM menjadi Badan Strategi Kebijakan, pengalihan tusi penelitian dan pengembangan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta diharapkan para peserta kegiatan dapat berpartisipasi aktif memberikan feedback untuk optimalisasi tugas dan fungsi Balitbang Hukum dan HAM yang lebih baik lagi,” ujar Iwan Kurniawan.
“Segera buat dan laksanakan rencana kerja, kalender kerja dan rencana penarikan dana dengan sebaik-baiknya, tingkatkan koordinasi dan kerjasama dilingkungan internal dan eksternal guna mewujudkan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy), rumuskan rekomendasi kebijakan dalam berbagai perspektif yang bersifat strategis sehingga dapat diimplementasikan oleh stakeholders, seluruh pegawai lebih responsif dalam melihat peluang serta berinovasi guna meningkatkan layanan publik Kemenkumham kepada masyarakat, laksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan dan anggaran secara berkala, lakukan penginputan capaian kinerja pada aplikasi SMART DJA, e-Monev Bappenas dan Tarja secara tepat waktu dan jadikan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di Wilayah,” tambah Iwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi narasumber yang dimoderatori oleh Kabag Program dan Pelaporan, Evy Setyowati. Sesi I diawali dengan pemaparan materi Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan dan Pengelolaan Anggaran Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah oleh Ses. Balitbang Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora dan materi Pentingnya Evaluasi Kebijakan dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Kebijakan oleh narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, Kepala Bidang Formasi dan Seleksi, Sri Wahyu Wijayanti.
Lebih lanjut Jonny Pesta menyampaikan agar segera laksanakan kegiatan dengan berpedoman pada juklak yang telah ditetapkan, lakukan revisi anggaran kewenangan KPA, khususnya terkait kegiatan formulasi kebijakan analisis strategi kebijakan hukum dan HAM menjadi Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah dan Penetapan Surat Keputusan tim pelaksana kegiatan.
Menurut narasumber dari LAN, Proses Kebijakan Publik terdiri dari agenda setting, policy formulation, policy adoption, policy implementation, dan policy evaluation. Pentingnya mengukur Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) minimal kebijakan yang sudah 2 (dua) tahun berjalan dan sifatnya eksternal. Pengukuran evaluasi kebijakan dengan melihat pada efektivitas, efisiensi, dampak dan kemanfaatan serta penerimaan dan responsivitas kebijakan.
Untuk sesi 2 disampaikan materi petunjuk pelaksanaan Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Andi Nurka dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk. Materi Petunjuk Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hasil Survei IPK-IKM oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan, Syarifuddin, dan Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Sekretaris Badan Penelitian Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora dan dilanjutkan kembali dengan diskusi aktif para peserta.