Belitung - Kembali mengajak masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman berikan informasi pentingnya suatu produk UMKM dilindungi oleh Hukum.
Fajar menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang KI, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu, diperlukan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Beberapa hal pentingnya perlindungan KI adalah, antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Selain itu, Fajar mengatakan Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Sebagai contoh, Daun Simpor yang tumbuh hanya di pulau Belitung yang merupakan destinasi wisata prioritas di Indonesia bisa dijadikan sebagai ciri khas dari Belitung yang bisa dikenal oleh masyarakat luas. Dibuat motif batik, motif untuk tas dan lain sebagainya.
Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk sadar pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Di akhir diskusi, Fajar mengutarakan Pulau Belitung yang mendapatkan pengakuan sebagai Global Geopark karena kekayaan geologisnya yang luar biasa, mencakup ragam fitur alam, formasi batuan yang unik, keberagaman mineral, serta sejarah geologis dan peristiwa tektonik yang signifikan.
Di samping itu, pulau ini yang kaya akan budaya, ekologi, dan geografinya yang serba terkait harus dimanfaatkan oleh para UKM untuk menjadikan produk-produk UKM Belitung yang go internasional. Untuk itu, butuh kesadaran dari masyarakat agar IP & Tourism (KI& pariwisata) yang selama ini kita promosikan sangat penting untuk melindungi karyanya atau produk agar tidak diambil oleh orang lain.