Kadivyankumham Kemenkumham Babel Ajak UMKM Kota Pangkalpinang Sadar Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.08.49

Pangkalpinang - Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman sampaikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM dalam Sosialisasi Hak kekayaan Intelektual bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Dinas koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kabupaten/ Kota seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/11).

Pada kesempatan ini, Kadivyankumham Fajar menyampaikan bahwa pada saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung banyak usaha yang telah dilaksanakan oleh masyarakat di Bangka Belitung. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pendaftaran merek usahanya.

Fajar menuturkan pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM sangat diperlukan agar perlindungan hukum UMKM dilindungi selama 10 tahun.

Menambahkan informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual, Fajar menegaskan saat ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi intangible asset dan bagian dari mata rantai industri yang paling berharga dalam konteks bisnis. Untuk itu, masyarakat Babel diharapkan bisa mengajukan pendaftaran KI dan Pemerintah Daerah Provinsi Babel memberikan bantuan untuk pengurusan merek berupa surat rekomendasi, sehingga UMKM mendapatkan potongan biaya.

Beberapa UMKM juga mempunyai potensi mengusulkan HKI dalam bentuk hak cipta meliputi pengakuan pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu, yang juga bisa diusulkan oleh UMKM adalah rahasia dagang.

UMKM bidang kuliner bisa mengusulkan HKI rahasia dagang. Resep-resep makanan yang menjadi ciri khas rumah makan tertentu bisa diusulkan sertifikat rahasia dagangnya. Secara umum UMKM kuliner di Indonesia yang menghasilkan produk makanan yang beragam berpotensi besar untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mereka mempunyai sertifikat rahasia dagang.

Fajar menegaskan beberapa alasan UMKM belum sadar pentingnya perlindungan KI, yaitu:
1. Banyak UMKM tidak memahami manfaat penguasaan atas HKI bagi produk mereka. Selama ini mereka beranggapan meniru produk perusahaan lain tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Faktanya, produk mereka seringkali ditiru oleh pesaing, sehingga mereka juga merasa tidak masalah untuk meniru produk perusahaan lain; serta
2. UMKM beranggapan bahwa prosedur pengusulan sertifikasi UMKM terlalu rumit dan mahal.

Melaui sosialisasi ini, diharapkan dapat tersampaikan pentingnya perlindungan hukum merek bagi UMKM.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.08.49

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.08.49

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI