Pangkalpinang - Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman sampaikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM dalam Sosialisasi Hak kekayaan Intelektual bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Dinas koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kabupaten/ Kota seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/11).
Pada kesempatan ini, Kadivyankumham Fajar menyampaikan bahwa pada saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung banyak usaha yang telah dilaksanakan oleh masyarakat di Bangka Belitung. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pendaftaran merek usahanya.
Fajar menuturkan pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM sangat diperlukan agar perlindungan hukum UMKM dilindungi selama 10 tahun.
Menambahkan informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual, Fajar menegaskan saat ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi intangible asset dan bagian dari mata rantai industri yang paling berharga dalam konteks bisnis. Untuk itu, masyarakat Babel diharapkan bisa mengajukan pendaftaran KI dan Pemerintah Daerah Provinsi Babel memberikan bantuan untuk pengurusan merek berupa surat rekomendasi, sehingga UMKM mendapatkan potongan biaya.
Beberapa UMKM juga mempunyai potensi mengusulkan HKI dalam bentuk hak cipta meliputi pengakuan pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu, yang juga bisa diusulkan oleh UMKM adalah rahasia dagang.
UMKM bidang kuliner bisa mengusulkan HKI rahasia dagang. Resep-resep makanan yang menjadi ciri khas rumah makan tertentu bisa diusulkan sertifikat rahasia dagangnya. Secara umum UMKM kuliner di Indonesia yang menghasilkan produk makanan yang beragam berpotensi besar untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mereka mempunyai sertifikat rahasia dagang.
Fajar menegaskan beberapa alasan UMKM belum sadar pentingnya perlindungan KI, yaitu:
1. Banyak UMKM tidak memahami manfaat penguasaan atas HKI bagi produk mereka. Selama ini mereka beranggapan meniru produk perusahaan lain tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Faktanya, produk mereka seringkali ditiru oleh pesaing, sehingga mereka juga merasa tidak masalah untuk meniru produk perusahaan lain; serta
2. UMKM beranggapan bahwa prosedur pengusulan sertifikasi UMKM terlalu rumit dan mahal.
Melaui sosialisasi ini, diharapkan dapat tersampaikan pentingnya perlindungan hukum merek bagi UMKM.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel