Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, yang merupakan Tim Asistensi Daerah (TAD) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) hadir dalam Rapat Pembahasan oleh TAD Wilayah IV palembang terhadap ABMA/T wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan didampingi oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Jakarta Amien Fajar Ocham, Rabu (15/2).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung Surya Hadi serta dihadiri oleh Kabinda Babel, Asisten perdata/TUN Kejaksaan tinggi Babel, Kepala Biro Sarpras Polda, Kepala Bidang aset Bakuda kota Pangkalpinang, Kepala bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Babel, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN SJB, Kepala KPKNL Pangkalpinang dan jajaran.
Rapat ini merupakan salah satu upaya tim TAD mencari solusi serta sebagai langkah percepatan penyelesaian ABMA/T di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa 12 aset milik asing/Tionghoa yang telah diselesaikan, dan akan diselesaikan dengan 17 aset.
Eva Gantini menyampaikan bahwa pentingnya disosialisasikan aset bekas milik asing/Tionghoa kepada Notaris karena erat kaitannya dengan PPAT.
Diakhir rapat, disepakati akan diadakan kembali rapat TAD agar aset-aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diselesaikan segera.