Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, dan Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH, M Ariyanto diskusi terkait pelayanan hukum dan HAM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (31/10).
Pada kesempatan ini, Kadivyankumham Fajar menyampaikan terkait Pos PDP (Penanganan Dugaan Pelanggaran) HAM, dan bantuan hukum yang telah dijalankan oleh Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Fajar juga melihat dan meninjau karya yang dihasilkan oleh para WBP di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Disampaikan Fajar, produk-produk dari WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Giat Kerja Lapas Narkotika Pangkalpinang, Ade menyampaikan bahwa ada beberapa produk yang akan diusulkan dan dikonsultasikan ke Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah. Produk tersebut diantaranya minuman jeruk kunci, roti, dan destar yang merupakan hasil karya dari WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Di akhir kunjungan, Fajar berkesempatan untuk mengunjungi dapur giat kerja Lapas Narkotika Pangkalpinang. Fajar berharap dengan didaftarkannya merek ke DJKI maka karya-karya dari WBP dapat dikenal oleh masyarakat luas.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel