Jakarta - Dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan penerapan sistem identifikasi Daktiloskopi. Guna pelaksanaan ketertiban tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) M. Bangbang berkonsultasi Ke Direktorat Pidana terkait Daktiloskopi, Kamis (24/8).
Pada kesempatan tersebut, Kadivyankumham Eva menyampaikan bahwa perlunya pemahaman Daktiloskopi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Hadaris menyampaikan bahwa Bangka Belitung belum pernah mengadakan Sosialisasi tentang Daktiloskopi atau Bimbingan Teknis, sehingga perlu untuk dipahami oleh semua kalangan, baik dari Kemenkumham, Notaris maupun Aparat Penegakan Hukum (APH).
Pada umumnya, Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pencegahan dan pengamatan terhadap pertukaran orang, penyalahgunaan hak, atau pembuktian usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi.
Selanjutnya, Eva menyampaikan akan berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Bimtek Daktiloskopi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.