Belitung - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 31 Mei 2022, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto serta staf laksanakan audiensi dan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, Senin (4/9).
Audiensi diterima oleh Kepala Dinas Dukcapil R. Harison.
Eva menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 2 Th. 2007 memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024).
Untuk itu, Eva berharap bisa mendapatkan data Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut.
R. Harison menyampaikan, masih banyak ditemukan anak hasil perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang disebabkan ketidaktahuan orang tua atau terlambat untuk mengajukan permohonan memilih kewarganegaraan, sehingga dinyatakan sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Dengan adanya informasi terkait PP 21 tahun 2022, akan segera disampaikan kepada keluarga dari Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut agar status kewarganegaraannya menjadi jelas.
Selanjutnya, Adi Riyanto mengatakan, perlunya sinergi antara Dinas Dukcapil agar tidak ada lagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di akhir diskusi, diharapkan data Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat segera diterima, sehingga bisa segera disampaikan informasi terkait PP nomor 21 tahu 2022 ini.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel