Pangkalpinang - Melalui Sosialisasi peningkatan pemahaman literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara hukum bagi UMKM yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Babel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, berikan paparan terkait pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi UMKM di Renz Hotel Pangkalpinang, Selasa (5/12). Kegiatan ini di ikuti dengan antusias para UMKM yang berjumlah 30 orang.
Dalam paparannya, Fajar menyampaikan bahwa Pemerintah menegaskan perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha merupakan hal utama. Hal ini untuk mendukung pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang. salah satu hal yang dilakukan pemerintah terhadap perlindungan hukum adalah perlindungan kekayaan intelektual.
"Salah satu peningkatan perekonomian Indonesia adalah para UMKM, untuk itu mari daftarkan merek ibu-ibu agar tidak di ambil oleh orang lain," ujar Fajar.
Fajar menegaskan, sistem dari permohonan kekayaan intelektual ini adalah first to file yang artinya siapa yang mendaftarkan atau mengajukan pertama kali ke kemenkumham, maka dialah yang memiliki merek tersebut. Selain itu, Fajar menjelaskan terkait perbedaan antara Kekayaan Intelektual (KI) Personal dan KI Komunal. KI Personal dijelaskan sebagai hak yang timbul dari hasil kreativitas manusia dalam menciptakan produk atau proses yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Di sisi lain, KI Komunal mencakup kekayaan intelektual dalam bentuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
Diakhir kegiatan, Fajar mengharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada UMKM mengenai perlindungan hukum kekayaan intelektual yang dimiliki.