Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang, terima kunjungan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta terkait pengurusan berkas perwalian anak di bawah umur pada wilayah Bangka Belitung. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya, Ario Priojati yang didampingi oleh tim Kurator.
Ario menjelaskan, bahwa salah satu tugas BHP adalah mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan hukum di bidang harta peninggalan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti sebagai wali pengawas atas wali anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Ario menambahkan pentingnya koordinasi lapangan adalah agar mengetahui kronologis dari perwalian. Dari koordinasi lapangan didapatkan, masih kurangnya pemahaman masyarakat atas perwalian.
Sebagai contoh, salah satu masyarakat di Bangka Belitung ketika dikunjungi oleh Tim Kurator BHP Jakarta, mengatakan bahwa tidak mengetahui jika anaknya menjadi ahli waris dari suaminya yang telah wafat.
Dikarenakan anaknya masih dibawah umur, sehingga harus ada perwalian dari ibunya dan harus melaksanakan pengambilan sumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Kegiatan pengambilan sumpah dilakukan dengan mendatangi rumah wali sesuai alamat yang tercantum dalam penetapan perwalian.
Sebelum mengangkat sumpah, Balai Harta Peninggalan terlebih dahulu membuat suatu berita acara penghadapan dan menerima laporan. Kemudian mencatatkan ada atau tidaknya harta yang dimiliki oleh anak-anak di bawah umur yang saat ini dikelola oleh wali.
Selanjutnya, setelah wali tersebut disumpah, Balai Harta Peninggalan Jakarta menjelaskan kepada wali apa saja yang merupakan kewajiban wali atas anak yang berada di bawah perwaliannya. Serta berpesan agar wali secara baik dan tulus hati menjalankan tugasnya, dan memastikan hak-hak anak dipenuhi dengan baik hingga anak tersebut dewasa.
Eva Gantini berharap, kedepannya para pihak yang telah diamanahkan sebagai wali dari anak-anak yang belum cukup umur tersebut dapat terkontrol secara efektif oleh Balai Harta Peninggalan dan perlunya pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel