Sungailiat - Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi Kasubbid P3H2 Poppy Rinafany, Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama Mulsa Afrianto dan JFU melaksanakan monitoring dan evaluasi survei IPK-IKM dan Indeks Integritas Organisasi pada Rabu, (9/8).
Mengawali kegiatan, Poppy Rinafany menyampaikan bahwa dalam rangka upaya pemenuhan capaian pelaksanaan Target Kinerja Tahun 2023 pada Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Survei IPK-IKM dan Indeks Integritas Organisasi TA.2023 ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep.Bangka Belitung.
“Kantor wilayah diamanahkan untuk melakukan monitoring, evaluasi, memberikan rekomendasi, tindak lanjut dan analisa data serta pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian diutamakan UPT dengan hasil survei online 3AS terdapat nilai unsur terendah/merah/kurang baik, jumlah responden minimal tidak tercapai/rendah, UPT tidak melakukan survei, keterwakilan jenis UPT di Kanwil dan melihat ketersediaan anggaran,” jelas Poppy.
Mewakili Kalapas, Kasubbag TU Zarpian menyampaikan “Survey ini merupakan hal yang penting karena merupakan wujud nilai dari masyarakat terhadap layanan Lapas. Kami berterima kasih terhadap Kantor Wilayah yang telah melakukan pembinaan terhadap Lapas Sungailiat, untuk saat ini hasil survey kami sudah cukup baik tapi akan terus kami maksimalkan,” ujar Zarpian.
Hal yang tidak kalah penting disampaikan pula pada kesempatan yang sama yaitu materi keterkaitan antara Survei IPK dan IKM dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Taun 2022 tentang P2HAM oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar.
“P2HAM bertujuan mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM. 4 tahapan P2HAM yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi dan penilaian. Harapan kami Lapas Kls IIB Sungailiat dapat segera mengumpulkan data dukung yang diminta sesuai dengan kriteria dan petunjuk pelaksanaan serta melihat timeline pelaksanaan termasuk didalamnya data dukung laporan survei IPK IKM sebelum bulan September. Untuk data dukung yang tidak ada tolong tidak memakai surat keterangan namun data dukung yang diperlukan berupa usaha/kegiatan apa saja dalam mencapai data dukung yang diminta tersebut seperti surat koordinasi/kerja sama lintas sektor, permohonan bantuan dan lainnya," papar Yulizar.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, Kadivyankumham menyampaikan ada 10 prinsip yang harus dijalankan dalam pelayanan publik yaitu Kejelasan Teknis dan Administratif, Kepastian Waktu, Keamanan Pelayanan, Tanggungjawab Pimpinan atau Pejabat,Kelengkapan Sarpras, Kemudahan Akses Tempat Atau Lokasi, Akurasi Produk Layanan, Keramah Tamahan, Suasana Lingkungan dan Kesederhanaan.
Survei ini sangat penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PerMENPANRB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) dan PerMENPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi pemerintah yang mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
Dipaparkan pula Nilai rata-rata Survei Periode Januari - Juli 2023 untuk Lapas Kls IIB Sungailiat yaitu IPK = 98,53 (A. Sangat Baik), IKM= 98,69 (A. Sangat Baik), Responden Eksternal = 31 orang, Integritas= 96,33 dan Responden Internal= 48 orang, saran prioritas perbaikan dari responden eksternal dan internal.
Eva mengatakan bahwa baik buruknya pelayanan publik ditentukan berdasarkan dengan persepsi pengguna layanan. “Dengan melakukan survei yang benar dan sesuai petunjuk, maka akan diperoleh gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik,” ungkapnya.
Menutup kegiatan, semoga Lapas Kelas II B Sungailiat tetap semangat, kompak, berintergritas, berkomitmen dan konsisten tingkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima, lakukan yang terbaik sebagai ASN Kemenkumham di UPT Pemasyarakatan,“ lanjut Eva.