Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Kajian Integritas dengan topik bahasan 'Fiqih Zakat', di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (04/04/2024).
Ust. Firdaus, Lc. M.Pd selaku penceramah menyampaikan, zakat merupakan salah satu rukun islam hingga kiamat, yang merupakan pemisah antara keislaman dan kekufuran. Zakat adalah pilar utama islam yang peduli pada kaum dhuafa dan mata rantai penghubung antara langit dan bumi.
"Zakat memiliki makna, yaitu bertambah, tumbuh, keberkahan, suci, perbaikan dan pujian, serta istilah untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan dengan cara yang khusus," katanya.
Lebih lanjut, Ust. Firdaus menyampaikan hukum bagi umat muslim yang tidak membayar zakat. Bagi umat muslim yang menyakini kewajiban membayar zakat tetapi tidak membayarnya, maka pelakunya fasiq dan berdosa serta diminta untuk bertaubat.
"Sementara bagi yang mengingkari kewajiban membayar zakat, maka pelakunya murtad dan diminta bertaubat," ucap Ust. Firdaus.
Disampaikan juga, jika zakat memiliki beberapa hikmah, yaitu untuk menjaga harta, membersihkan harta dan mensucikan jiwa, mencegah bencana, dan ungkapan rasa syukur.
"Syarat wajib untuk berzakat ada 5, yaitu beragama islam, berakal, baligh, merdeka dan memiliki harta," sebutnya.
Zakat sendiri hanya diberikan kepada 8 golongan orang, yaitu fakir (orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan), miskin (memiliki harta namun sulit memenuhi kebutuhan), amil (yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang sedang perjalanan jauh dan kehabisan biaya), Gharim (orang yang berhutang dan tidak mampu membayar), serta Riqab (hamba sahaya).
"Sementara golongan orang yang haram menerima zakat yaitu kafir, keluarga Nabi Muhammad SAW, orang tua dan anak-anak, istri yang berzakat, serta orang-orang yang dinafkahi," tutur Ust. Firdaus.
Zakat bukan hanya zakat fitrah, namun ada juga zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat emas perak, zakat penimbunan barang jualan, zakat rikaz dan ma’adin, yang semuanya sudah disepakati oleh para ulama.
"Ada juga zakat yang tidak disepakati para ulama, yaitu zakat uang kertas, zakat pekerjaan/profesi, zakat perusahaan, zakat hasil produksi, zakat surat berharga/saham, zakat perdagangan mata uang, zakat investasi properti, zakat asuransi syariah, serta zakat sektor rumah tangga modern," tutup Ust. Firdaus.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, pengetahuan mengenai zakat ini dapat mendorong seluruh pegawai untuk meningkatkan kembali ketaatannya dalam melaksanakan rukun islam yang ketiga ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), para Pejabat Struktural serta pegawai di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel