PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin, kali ini Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd., sebagai penceramah melanjutkan pembahasan tentang “FIQIH SAFAR”. Kajian dilaksanakan di masjid Al-Ikhwan, Kamis (17/11/2022).
Melanjutkan materi minggu kemarin, Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd., mengulas kembali sedikit mengenai Fiqih Safar, pada hari ini ustadz mempraktekkan bagaimana cara sholat di atas kendaraan , beliau menjelaskan tata cara sholat diatas pesawat.
Adapun cara salat di pesawat saat perjalanan jauh adalah sebagai berikut:
1. Duduk tegak di kursi pesawat menghadap kedepan kemudian niat sholat.
2. Mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan takbiratul ihram ( Allahuakbar).
3. Tangan bersedekap membaca do'a iftitah, Al-Fatihah, diteruskan surat yang lain.
4. Ruku dengan cara membungkuk sedikit, kemudian membaca bacaan ruku'.
5. I'tidal dengan cara mengangkat kedua tangan, punggung tegak lurus.
6. Sujud dengan membungkukkan badan lebih rendah dari ruku, membaca baca'an sujud.
7. Duduk diantara dua sujud dengan cara posisi duduk sempurna, punggung tegak.
8. Sujud dengan cara yang sama seperti no.6.
9. Kembali ke posisi seperti no.3 untuk raka'at sama seperti no.3-8.
10. Tahiyat akhir: duduk sempurna tangan diatas lutut, kemudian menunjukkan telunjuk.
11. Mengucapkan salam sambil menoleh kekanan kemudian kekiri.
12. Berdo'a setelah sholat.
Selanjutnya Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd., menjelaskan mengenai materi Sholat Jama' Qhasar. Beliau menjelaskan bahwa selama raga masih bernyawa, selama masih menginjakkan kaki diatas tanah, kita semua wajib sholat, bahkan musafir tetap wajib sholat. Musafir diberi 3 opsi untuk melakukan sholat yaitu : Jama' Qhasar, Sholat diatas kendaraan, dan Sholat seperti biasa.
kata jama’ جمع berarti menggabungkan, menyatukan atau pun mengumpulkan. Mengerjakan dua shalat dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu yang pertama atau pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak shalat zuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zuhur (jamak taqdim) atau keduanya dikerjakan pada waktu ashar (jamak ta’khir), pun begitu dengan menjamak shalat Magrib dan Isya’.
Berdasarkan shalat yang boleh dijama’ : Shalat zuhur dijama’ dengan shalat ashar & Shalat magrib dijama’ dengan shalat isya
Berdasarkan waktu pengerjaannya : Jama’ taqdim & Jama’ ta’khir
Dan Kondisi-Kondisi yang dibolehkan melakukan Sholat Jama' yaitu : Kejadian yang tidak memungkinkan, Hujan, Sakit, Safar, Haji, dan Umroh.
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )