PANGKALPINANG - Memasuki minggu ke 2 bulan ramadhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali lagi mengadakan kegiatan Kajian Islam Rutin yang dilaksanakan pada Masjid Al-Ikhwan yang disampaikan oleh Ust. Firdaus, Lc. M.Pd. Kamis, (30/03) Ba'da Dzuhur.
Pada kesempatan kali ini, Ust. Firdaus membahas Fiqih Shalat Tarawih dan Witir, diawali dengan menjelaskan Keutamaan Shalat - Shalat Sunnah. Salah satu keutamaan orang yang senantiasa menjalankan sholat sunnah adalah doa-doanya mustajab atau dikabulkan Allah. Dari Aisyah, Nabi berkata: sesungguhnya Allah berfirman: 'Siapa yang menghina wali-Ku maka akan Aku perangi. Tidaklah seorang hamba bertaqarrub kepadaku dengan apa yang aku wajibkan kepadanya.
selain itu juga dijelaskan mengenai Amalan - amalan Bulan Ramadhan. Dengan kemuliaan yang dimiliki bulan Ramadhan, Nabi SAW juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak amalan, baik wajib maupun sunnah. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan (amal sunnah) di dalamnya (Ramadhan) samalah ia dengan orang yang menunaikan suatu ibadah wajib di bulan yang lain.
Dijelaskan juga mengenai Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail yaitu
Tahajud adalah shalat malam secara khusus.Sebagian ulama mengkhususkannya bahwa dia adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur.Tahajjudالتهجد berasal dari kata الهجود . Dikatakanهجد artinya tidur danهجد artinya bergadang
sedangkan Qiyamullail
Makna qiyamullail adalah menyibukkan diri pada sebagian besar malamnya untuk beribadah. Ada yang mengatakan, sesaat darinya, baik dengan membaca shalat, Al-Quran, atau mendengar hadits, atau bertasbih, atau shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 34/117), QIYAMUL LAIL bermakna luas mencakup semua jenis ibadah
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL