PANGKALPINANG - Kembali lagi pada kegiatan rutin pekan yaitu Kamis Syariah, siang ini ba’da dzuhur (2/9) Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Kajian Islam Rutin yang digelar di Masjid Al-Ikhwan yang disampaikan oleh Ust. Firdaus, Lc. M.Pd.
Mengulas pembagian harta dengan hukum waris, Ust. Firdaus menjelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara perbandingan waris secara islam dengan arab jahiliyyah yang secara kasat mata tidak dapat dikatakan dalam konteks yang adil, seperti dalam konteks kekerabatan; Perjanjian; hingga terkait adopsi.
Adapun dalam dasarnya, kewarisan islam berpondasi kepada 3 prinsip, yaitu Syar’i - Segera – Akurasi. Yang mana setiap umat islam sudah ditentukan 2 hukumnya untuk mempelajari ilmu waris, yaitu fardu kifayah jika mempelajari ilmu waris secara sempurna & jika sudah ada yang mendalaminya maka yang lain tidak dituntut mendalami ilmu waris; serta fardhu ‘ain karena setiap muslim dalam membagikan hartanya dengan cara waris Islam wajib hukumnya & tidak membagikan hartanya dengan cara waris Islam berdosa dan diancam kekal dalam neraka.
Turut menekankan kepada para jama’ah, Ust. Firdaus menjelaskan bahwasanya sudah terdapat Firman Allah sebagai ancaman apabila tidak mengamalkan ilmu waris yang sudah tertera dalam surat An-Nisa ayat 13-14 :
yang artinya : “(13) Itulah batas-batas hukum Allah. Siapa saja taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (14) Siapa saja mendurhakai Allah dan rasul-Nya, dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, ia kekal di dalamnya dan akan mendapat azab yang menghinakan.” (Surat An-Nisa ayat 13-14)
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL