KAJIAN ISLAM RUTIN KANWIL BABEL "SYARAT DAN ADAB IMAM SHOLAT"

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan kajian rutin yang bertema "Syarat dan Adab Imam Sholat", (Kamis/27/10/22). Kajian ini dilaksanakan setiap hari Kamis setelah sholat Zuhur setiap minggunya dan pada hari ini kajian diisi oleh Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd. sebagai penceramah. Kajian dilaksanakan di masjid Al-Ikhwan Kanwil Kumham Babel dan diikuti oleh para pegawai yang beragama Islam.

Tidak diragukan lagi, bahwa tugas imam merupakan tugas keagamaan yang mulia, yang telah diemban sendiri oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; begitu juga dengan Khulafaur Rasyidin setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Banyak hadits yang menerangkan tentang fadhilah imam. Diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tiga golongan di atas unggukan misik pada hari kiamat,” kemudian beliau menyebutkan, diantara mereka, (ialah) seseorang yang menjadi imam untuk satu kaum sedangkan mereka (kaum tersebut) suka kepadanya. Pada hadits yang lain disebutkan, bahwa dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang shalat di belakangnya.

Diantara keutamaan sholat berjama'ah adalah akan diberikan Allah pahala sebanyak jamaah yang diimaminya. Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengimami suatu kaum, maka hendaklah takut kepada Allah dan hendaklah mengetahui sesungguhnya mengimami itu tanggung jawab dan bakal ditanya tentang tanggungannya. Dan jika baik imam, maka baginya pahala seperti ganjarannya para makmum yang sholat di belakang imam tanpa mengurangi ganjarannya imam, dan jika kurang sempurna mengimami maka itu menjadi tanggungannya imam. 

Ustad menjelaskan bahwa yang diutamakan menjadi imam adalah orang yang fasih Al-Qur'an nya, bukan orang yang merdu bacaan Al-Qur'annya. Rasulullah bersabda “Aku mengkhawatirkan atas kalian enam perkara: imarah sufaha (orang-orang yang bodoh menjadi pemimpin dan imam), menumpahkan darah, jual beli hukum, memutuskan silaturahim, anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik), dan banyaknya algojo (yang zalim). [Shahihul Jami’, 216]

Syarat- syarat sebagai seorang imam ketika sholat diantaranya yaitu beragama Islam, baligh, laki-laki, berakal sehat, bisa membaca Al-Qur'an dengan tajwid yang benar, suci dari hadas dan najis, bisa menyebutkan makhorijul huruf, berakal sehat dan bukan menjadi makmum, namun ada beberapa kondisi yang diperbolehkan seseorang menjadi imam jika kondisi tidak ada orang lain lagi.

Adapun adab-adab imam sholat yaitu menimbang diri, berilmu tentang sholat dan bacaan Al-Qur'an, memtakhfif sholat, meluruskan dan merapatkan shaf, mengatur urutan shaf sholat,  membuat pembatas sholat, menasehati jama'ah untuk tidak mendahului imam, memanjangkan rukuk jika ada surata makmum masbuk yang ingin mengikuti sholat berjama'ah. (Humas Babel)

KAJIAN 27 OKTOBER 3

KAJIAN 27 OKTOBER 3

KAJIAN 27 OKTOBER 3

WhatsApp Image 2022 10 27 at 16.04.48 1

WhatsApp Image 2022 10 27 at 16.04.48 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI