Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan kajian keagamaan yang rutin dilaksanakan di Masjid Al-Ikhwan selepas sholat dzuhur, Kamis (08/06). Kajian disampaikan oleh Ust. Firdaus Lc., M.Pd. yang membahas materi mengenai “Tanya Jawab Seputar Qurban”.
Ust. Firdaus menjelaskan apa makna qurban? Qurban merupakan istilah yang viral di Indonesia, Para Ulama tidak menyebutkan "qurban" dalam kitab kitab mereka, dan Nabi juga tidak menyebutkan "qurban" dalam hadits, jadi apa itu qurban? qurban merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Secara Bahasa qurban adalah Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya. (Lisanul Arab). sedangkan secara istilah qurban adalah Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu. (Ibnu Abdin, Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 5 hal. 111 ).
Qurban disyariatkan pada tahun kedua hijrah, Sama halnya dengan zakat dan shalat hari raya, Keutamaan Qurban yaitu dapat meningkatkan ketakwaan, menambah amal kebaikan, syiar agama, tanda bersyukur, hingga upaya mengagungkan hari tasyrik. Iduladha merupakan hari raya haji yang jatuh setiap tanggal 10-13 Zulhijah dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kambing, atau unta.
Hikmah berqurban yaitu merupakan ungkapan rasa syukurnya hamba beriman, menghidupkan syariat nabi ibrahim dan nabi ismail, mengingat kesabaran nabi ibrahim, qurban lebih baik dari sedekah yang senilai, dan jalan meraih predikat takwa di hadapan Allah, serta untuk menjalin silahturahim menjadi semakin erat, serta menghilangkan penyakit bakhil pada manusia. Syarat berqurban adalah sebagai berikut : Muslim, Muqim, Mampu, Baligh, dan Berakal.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL