PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menyelenggarakan Kajian Rutin membahas mengenai " FIQIH SHALAT JUM'AT ", Kamis (15/12/2022). Berlangsung di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah, Kajian dimulai Ba’da Dzuhur yang disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd.
Kajian diawali dengan membahas mengenai Keutamaan Hari Jum'at yang merupakan hari terbaik bagi umat islam, Meski nampaknya seperti hari biasa, namun Jumat justru menyimpan banyak rahasia mengenai kemuliaannya dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Keutamaan hari Jumat tersebut tak lain disebabkan karena adanya peristiwa hingga limpahan karunia dari Allah SWT. Hari jumat hari dimana Nabi Adam diciptakan, diwafatkan, dimasukkan dan dikeluarkan dari surga, Hari jumat juga hari terjadinya hari kiamat, selain itu juga Hari doa-doa akan dijabah, dan apabila wafat di hari jumat maka akan diselamatkan dari siksa kubur, serta hari dimana dosa dosa kecil diampuni.
Jumat sendiri diambil dari kata ijtima’ yang berkumpul. Karena di hari inilah umat muslimin berkumpul dan beribadah shalat Jumat bersama. Syariat ini datang karena Rasulullah ingin menyelisihi hari raya kaum kuffar. Yaitu Yahudi yang berkumpul pada hari Sabtu dan Nasrani yang berkumpul pada hari Minggu. Para ulama telah berijma' bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah. meninggalkan shalat jum’at termasuk dosa-dosa besar. (Al-Hafidz Abu AlFadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu’lim Bifawaidi Muslim)
Keutamaan Shalat Jumat antara lain : Menghapus dosa, Hari Allah sempurnakan Islam, Disebut asy syahid dalam qur'an, Mendapat pahala besar, dan Pahala puasa dan shalat setahun. dan Syarat syarat Shalat Jumat adalah :
1. Syarat sah sekaligus syarat wajib : Tempat, Izin Penguasa, Masuk Waktu.
2. Syarat Wajib : Al iqamah bi mishr, Laki laki, Sehat, Baligh, dan merdeka.
3. Syarat Sah : Khutbah, Berjama'ah, dan tidak ada jamaah ganda.
( KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )