Sungailiat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto serahkan dua Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Bangka kepada Bupati Bangka, Mulkan, di Rumah Dinasnya, Selasa (7/2).
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diberikan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) “Rebo Kasan”. Jenis EBT nya adalah Upacara Adat-Ritual, dengan klasifikasi terbuka dan sakral.
Kustodian EBT tersebut adalah Desa Air Nyinyir, dan wilayah/lokasi nya berada di Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung. Kekayaan Intelektual Komunal ini dilaporkan oleh Rismy Wiramadonnah, dengan nomor pencatatan EBT19202300040.
Sedangkan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) lainnya adalah “Tari Kedidi” yang merupakan jenis EBT Gerak-Tarian, dengan klasifikasi terbuka.
Kustodian EBT tersebut yaitu Sanggar Mekar Sari, dengan wilayah/lokasi di Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung. EBT Tari Kedidi dilaporkan oleh Rismy Wiramadonnah, dengan nomor pencatatan EBT19202300039.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini menyampaikan kedua Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Bangka tersebut telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. “Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Eva.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kabupaten Bangka yang saat ini sudah mulai gencar mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal daerahnya. Ia berharap agar KIK lainnya bisa diinventarisir kembali untuk dapat menyusul didaftarkan, agar memperoleh perlindungan hukum dan menghindari budaya tersebut diklaim oleh pihak lain.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel