Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto buka Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah Tahun 2023 dengan tema "Mewujudkan Propemperda yang Terencana, Terpadu, Sistematis dan Harmonis", yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil, Selasa (22/8).
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta yang terdiri dari Biro Hukum/ Bagian Hukum Babel, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Eko menyampaikan, tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan di daerah dalam penyusunan program legislasi daerah dan menciptakan persamaan persepsi bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan di daerah dan pihak yang terkait dalam penyusunan serta pengelolaan prolegda.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1 Angka 10 disebutkan bahwa Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 239 ayat (1) disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda),” ujar Harun.
Disampaikan Harun, meskipun tahapan dan mekanisme penyusunan program pembentukan perda telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih saja ditemukan berbagai permasalahan.
“Permasalahan tersebut seperti program pembentukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah, serta penyusunan penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik sebelum penetapan program pembentukan peraturan daerah sulit untuk diimplementasikan di daerah,” ujar Harun.
Kakanwil Harun menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan pada daftar Propemperda tiap Kabupaten/Kota adalah, 11 Raperda dari Kota Pangkalpinang, 16 Raperda dari Kabupaten Bangka, 13 Raperda dari Kabupaten Bangka Tengah, serta 9 Raperda dan 3 Raperda pada usulan kumulatif terbuka dari Kabupaten Bangka Barat.
Lalu 14 Raperda dari Kabupaten Bangka Selatan, 14 Raperda dari Kabupaten Belitung, serta 15 Raperda dan 3 Raperda kumulatif terbuka dari Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin yang menjelaskan tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Narasumber lainnya yaitu Subkoordinator Program Legislasi Nasional BPHN, Nunuk Febriananingsih, yang menyampaikan materi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah di Daerah.
Moderator pada diskusi kali ini yaitu Perancang Peraturang Perundang-undangan Madya, M. Iqbal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap, melalui forum rapat pada hari ini, Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam perencanaan propemperda di tahun mendatang dapat disusun secara terencana, terpadu, sistematis dan harmonis dengan memperhatikan perkembangan hukum yang begitu dinamis.
“Kanwil Kemenkumham Babel siap membantu dan menyukseskan dalam perancangan peraturan daerah dan harmonisasi,” ucap Eva.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel