Belitung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto hadiri pembukaan Sosialiasasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang digelar oleh Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, di Swiss-Belresort Tanjungpandan Belitung.
Kegiatan yang berlangsung 29 Februari hingga 2 Maret 2024 tersebut bertema "Menjalin Sinergi untuk Mewujudkan Kinerja Balai Harta Peninggalan Jakarta yang Berdampak bagi Masyarakat". Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Kemenkumham Babel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung dan Belitung Timur, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Lurah di Belitung, PPAT/Notaris di Belitung, serta Perbankan di Belitung.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menuturkan jika Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan institusi yang hadir sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan hukum terutama dalam hal keperdataan atau hal privat, yaitu mewakili orang yang tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri karena suatu hal/ keadaan tertentu.
"Ketika masyarakat, lembaga/ instansi pemangku kepentingan tidak memahami eksistensi BHP, hal tersebut berdampak pada pelayanan dan perlindungan hak privat seseorang. Kantor Kelurahan dan Notaris merupakan instansi yang saling berdampingan dengan BHP dalam kewenangannya membuat Surat Keterangan Hak Waris," ujar Ibnu.
Ibnu mengatakan, kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu forum penguatan tugas dan fungsi BHP.
"Harapannya dapat tercipta koordinasi dan sinergitas antara BHP dengan instansi dan lembaga terkait, serta dapat menjadi titik awal dari kerja sama yang baik demi pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Babel," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya berterima kasih karena Babel jadi tempat sosialisasi BHP.
Menurut Harun BHP secara umum menjalankan fungsi terkait Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris.
"Semoga kegiatan ini dapat Meningkatkan pemahaman yang lebih kepada peserta terkait BHP," harap Harun.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Dr. MJ Widijatmoko (Dosen Univ Djuanda & Notaris di Jakarta); Reko Dwi Salfutra (Dosen FH UBB); serta M. Ardiningrat Hidayat (Kurator Keperdataan Madya DITJEN AHU).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Zulhairi), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Wahyu), Kepala Lapas Tanjungpandan (Gowim Mahali), serta Kepala Kanim Tanjungpandan (Rahmad Suharto).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel