Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diskusi Kemanfaatan Naturalisasi Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan

WhatsApp Image 2023 06 19 at 18.28.57

Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM Melalui Diskusi Daring Opini Kebijakan dengan tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, secara virtual dari Ruang Rapat, Senin (19/6).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Bidang Inteldakim, Teguh Setiadi, Kepala Bidang Zinfokim, Darori, Kepala Subbidang Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafanny, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, JFT Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, beserta jajaran pegawai.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam laporannya menyampaikan, Naturalisasi merupakan bentuk penjamin perlindungan hak yang diberikan oleh Negara Indonesia dalam memenuhi salah satu bentuk Hak Asasi Manusia dalam memperoleh kewarganegaraan atas dasar permohonan dari yang berkepentingan bagi orang-orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

Ibnu menuturkan, Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bagian dari penguatan sinergitas antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan pewarganegaraan yaitu Naturalisasi. Hal tersebut lah yang menjadi latar belakang diangkatnya diskusi ini.

“Tujuan kegiatan ini yaitu sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar hasil Penelitian dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung perumusan kebijakan dalam penerapan nilai kemanfaatan Naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar Ibnu.

Membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta mengatakan, kegiatan ini merupakan jembatan antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat dan berdiskusi terkait tema yang diangkat. Opini Kebijakan mengajak kita untuk bersikap analitis kepada isu strategis yang sedang terjadi saat ini.

“Harapannya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi Kemenkumham, tetapi memiliki manfaat juga bagi masyarakat sebagaimana harapan Presiden RI, yaitu seluruh spektrum kegiatan harus berdampak pada masyarakat,” ucap Ambeg.

Lebih lanjut, Ambeg menyampaikan, menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang asing yang telah berjasa kepada negara karena prestasi luar biasa di bidang kemanusiaan dan bidang lainnya dengan memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa, dapat diberikan kewarganegaraan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

“Sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Negara Republik Indonesia membuat Selective Policy yang mengatur masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, yakni yang bermanfaat bagi NKRI,” lanjut Ambeg.

Narasumbernya yaitu, Analis Kebijakan Ahli Madya BSK Kemenkumham Eko Noer Kristiyanto, yang menyampaikan materi tentang Naturalisasi Atlet Melalui Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Serta Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora RI, Sanusi, yang menyampaikan materi tentang Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet/Olahragawan.

Lalu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nur Widyastanti, yang menyampaikan tentang Pewarganegaraan Istimewa: Implikasi bagi Kesejahteraan Negara. Disampaikan Nur jika Naturalisasi berdasarkan Pasal 20 UU No 12 Tahun 2006, mengesampingkan persyaratan formal bahwa orang asing tersebut sudah harus tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, karena Naturalisasi ini dalam rangka memenuhi kepentingan negara atau memberikan keistimewaan kepada orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau akan memberikan nilai baik diatas rata-rata kepada negara, contohnya dalam dunia olahraga.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian, memberikan materi tentang Naturalisasi Dalam Perspektif Kedaulatan Negara. Lisda mengatakan, Naturalisasi dalam perspektif kedaulatan negara artinya hak yang tidak dapat diganggu gugat negara lain, karena hal demikian juga lazim dilakukan hampir semua negara. Naturalisasi ini tidak hanya memfasilitasi dunia olahraga, tetapi juga pada dimensi lainnya, sepeerti bidang politik.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 06 19 at 18.28.57

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI