Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto beserta jajaran, ikuti Pembukaan dan Mekanisme Verifikasi Duta Integritas oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa sore (24/10).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu menyampaikan, bahwa dalam rangka pendeteksian, pencegahan dan pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta dipandang belum cukupnya upaya pengendalian intern di lingkungan Kemenkumham, diperlukan strategi, sistem dan upaya inovatif dalam membangun integritas pegawai serta integritas organisasi Kemenkumham secara menyeluruh sampai tingkat satuan kerja.
“Salah satunya melalui pembentukan Duta Integritas yang nantinya akan bertanggung jawab menyusun startegi dan kebijakan pembangunan integritas di unit dan satuan kerjanya,” ujar Razilu.
Razilu menuturkan, Duta Integritas nantinya akan dikukuhkan pada tanggal 3 November bertepatan dengan hari Inpektorat Jenderal. Duta Integritas nantinya akan bertanggung jawab menyusun startegi dan kebijakan pembangunan integritas di unit dan satuan kerjanya.
“Dalam peningkatan kapasitas Duta Integritas, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), upaya lain yang akan dilaksanakan yakni membangun integritas dalam keluarga,” pungkas Razilu.
Razilu berharap, kegiatan verifikasi Calon Duta Integritas ini dapat melahirkan duta-duta integritas yang kapabel dan bertanggung jawab sebagai pimpinan untuk membangun integritas pegawai dan organisasi.
Membuka kegiatan, Inspektur Wilayah V, Pria Wibawa mengatakan, integritas adalah kualitas dalam diri seseorang untuk selalu berusaha jujur dan tidak kompromi pada nilai-nilai prinsip hidupnya. Ini berlaku sehari-hari baik itu kepada keluarga, pekerjaan dan masyarakat.
“Kami berharap, Duta Integritas yang ditetapkan nantinya mampu memberikan pengaruh dan energi positif, mengimplementasikan tata nilai BerAKHLAK, meningkatkan pelaksanaan nilai Reformasi Birokrasi, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima,” katanya.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Swasti Putri Mahatmi selaku narasumber menyampaikan, Duta Integritas harus memahami makna dari gratifikasi, menolak gratifikasi merupakan wujud dari integritas, maka perlu dikembangan sebagai sebuah kompetensi.
“Pelatihan Integritas diharapkan dapat membentuk agen perubahan yang memiliki komitmen, kemauan dan kemampuan dalam mengimplementasikan dan menularkan nilai-nilai integritas pada lingkungannya, yang pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di organisasi dan meningkatnya kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengusulan Duta Integritas, ada beberapa tahap verifikasi yang perlu diperhatikan dengan cermat, yaitu:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tindak pidana;
- Inovatif dan proaktif dalam pelaksanaan tusi dan peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan;
- Taat terhadap aturan disiplin dan kode etik sebagai role model dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungannya menjadi organisasi berintegitas;
- Wajib memiliki sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API)/ Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI)/ Prestasi/ Pelopor;
- Kasatker yang diusulkan WBK/ WBBM dan masuk dalam Penilaian Panel WBK/ WBBM Tim TPM (Itjen dan Menpan).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, (M. Iqbal), serta jajaran pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel